Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum terkait aspek perpajakan seiring dengan perkembangan kegiatan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak, masa pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan pajak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kewajiban pembukuan juga diatur dalam peraturan ini.