For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2018 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2018Publication Date:26 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date29 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum terkait aspek perpajakan seiring dengan perkembangan kegiatan usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak, masa pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kewajiban pembukuan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perpajakan daerah Kabupaten Bekasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penggunaan istilah Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah mengikuti kebijakan daerah dibidang kelembagaan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 6. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.