on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
Also known as: Permen Ristekdikti 28/2015 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Tanjungpura dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNTAN, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi UNTAN terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara Lembaga bertanggung jawab atas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.