For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2012Publication Date:10 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date10 Oktober 2012
Publication Date10 Oktober 2012
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 01);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Terdapat penambahan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)