on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
Also known as: Permen Ristekdikti 75/2017 · Permen Ristekdikti No. 75 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 75 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Undiksha sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan lokasi di Singaraja dan Denpasar, Bali. Undiksha dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi Undiksha, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan sistem penjaminan mutu.