on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS di Kabupaten Manggarai Barat melalui pendidikan formal, memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS, serta memberikan bantuan pendanaan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi atau kurang mampu. Kebijakan ini mengatur mengenai tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar.
Perencanaan kebutuhan tugas belajar dan izin belajar dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Bantuan belajar direncanakan berdasarkan permohonan siswa dan mahasiswa. Persyaratan administratif dan akademik harus dipenuhi oleh calon peserta tugas belajar dan izin belajar. Siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat diberikan bantuan belajar.
Proses penetapan peserta tugas belajar dilakukan melalui seleksi, sedangkan peserta izin belajar dan bantuan belajar melalui verifikasi. PNS yang mengikuti tugas belajar diberhentikan sementara dari jabatannya dan berkedudukan di Badan Kepegawaian Daerah. Peserta tugas belajar dan izin belajar berhak menerima gaji dan kenaikan pangkat, sementara siswa dan mahasiswa penerima bantuan belajar berhak menerima bantuan biaya pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta perjanjian tugas belajar dan bantuan belajar. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui keberhasilan program dan memberikan akuntabilitas. Pendanaan program bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.