For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 02/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 02 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2020Publication Date:31 Desember 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date06 Januari 2020
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tanah Laut. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan meliputi penyelenggaraan kearsipan dinamis dan statis, sistem dan jaringan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. Pembinaan kearsipan meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis.

Pemerintah Daerah menetapkan penyelenggaraan kearsipan dengan pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pengorganisasian pangkalan data arsip yang terpusat. Pemanfaatan arsip statis dilakukan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan. Unit kearsipan wajib dibentuk oleh Perangkat Daerah dan BUMD.

Pengembangan sumber daya manusia kearsipan meliputi Arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan. Pemerintah Daerah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar. Arsip yang tercipta dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dibiayai APBD dinyatakan sebagai Arsip milik Daerah. Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, serta sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan Masyarakat Sadar Arsip. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dibiayai oleh APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan anggaran BUMD.

1. Pimpinan Unit Kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Unit Kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang belum memiliki Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan Pencipta Arsip. 3. Fungsional Arsiparis setelah 3 (tiga) tahun sejak diundangkan wajib ada di Perangkat Daerah. 4. Pelaksanaan Alih Media Arsip paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.