For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana

Also known as: Perda Kabupaten Kaimana 4/2016 · Perda Kabupaten Kaimana No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana
LocationPemerintah Kabupaten Kaimana
Effective Date12 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentKaimana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kaimana; 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana kecuali Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kaimana; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaimana 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kaimana. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Perikanan, Kesehatan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perpustakaan dan Kearsipan, Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Perhubungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan akhir minggu ke empat bulan desember 2016. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)