For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kebun Raya Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kebun Raya Daerah di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan pembangunan konservasi melalui pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, serta menumbuhkan budaya konservasi di masyarakat. Tujuan pendirian Kebun Raya adalah menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem, mengembangkan fungsi ruang terbuka hijau, melaksanakan fungsi konservasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Kebun Raya berfungsi sebagai tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati, konservasi fungsi ekosistem, sarana pendidikan lingkungan, pengendali tata air, serta sarana estetika dan rekreasi. Manfaatnya meliputi sarana penelitian, pendidikan, penyuluhan, pencerminan identitas daerah, rekreasi, peningkatan potensi ekonomi, menumbuhkan rasa bangga, aktivitas sosial, perbaikan iklim mikro, dan peningkatan cadangan oksigen.

Pengelolaan Kebun Raya meliputi perencanaan (Rencana Induk, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Detail Engineering Design), pengorganisasian (dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah), pelaksanaan (melibatkan para pihak secara bertahap), pengawasan (oleh Gubernur dan LIPI), dan pengendalian (pelaporan periodik dan insidentil kepada Bupati). Peran serta para pihak dapat berupa transfer teknologi, kerjasama, kemitraan, dan hibah. Pemanfaatan Kebun Raya mencakup aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, bantuan pihak ketiga, dan sumber lain yang sah.

1. Tanah masyarakat yang termasuk kedalam kawasan Kebun Raya sebelum diselesaikannya alih status tanah, tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan keperluannya.

(-)