For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pemberian Rumah Kediaman Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia H. Adam Malik

Also known as: Keppres 42/1985 · Keppres No. 42 Tahun 1985 · Keppres Nomor 42 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:10 April 1985Publication Date:10 April 1985
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Rumah Kediaman Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia H. Adam Malik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 1985
Publication Date10 April 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1985 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan kepada bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Adam Malik, atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa H. Adam Malik diberikan sebuah rumah kediaman beserta perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 29, Jakarta Pusat. Segala biaya yang timbul akibat pemberian rumah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 April 1985.

(-)

(-)