on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 02/2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 02 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumut, memperluas ruang gerak usaha, meningkatkan layanan kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk mempercepat peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah aset daerah, menambah pendapatan daerah, serta mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Sumut. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal yang telah disertakan sampai dengan Tahun 2019 adalah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal dilakukan secara bertahap mulai Tahun 2022-2026 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per tahun, dan dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika penambahan tidak terpenuhi pada tahun berjalan, maka sisa penambahan akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi hasil keuntungan dan/atau dividen dari penyertaan modal daerah menjadi hak Pemerintah Daerah setiap tahun buku, disetor ke Kas Umum Daerah, dan dialokasikan dalam APBD sebagai PAD. Penyetoran dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan besaran bagi hasil keuntungan dan/atau dividen pada RUPS. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.