For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.3/2011 · Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2011Publication Date:10 November 2011
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date10 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian atas kegiatan pemerintahan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kepala Badan melakukan pengendalian intern atas kegiatan pemerintahan di BMKG.
  2. Masing-masing Satuan Kerja di BMKG wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
  3. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
  4. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya.
  5. Dibentuk Satuan Tugas Penyelenggara SPIP BMKG yang diketuai oleh Sekretaris Utama, serta Satuan Tugas Penyelenggara pada tiap-tiap Satuan Kerja.
  6. Untuk memperkuat penyelenggaraan SPI, dilakukan Pengawasan Intern oleh Inspektorat BMKG.

(-)

(-)