on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kota Sukabumi 2/2004 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota yang nyaman, tenteram, dan tertib. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib lingkungan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, usaha/berjualan, dan terminal/sub terminal.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga serta larangan-larangan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan. Misalnya, penghuni bangunan wajib memangkas tanaman yang mengganggu, menjaga kebersihan, dan mencegah kerusakan trotoar. Dilarang membuat gaduh, membuang sampah sembarangan, berjualan di tempat yang tidak diizinkan, dan melakukan kegiatan ilegal seperti perjudian atau penjualan konten pornografi.
Peraturan ini juga mengatur ketertiban di terminal/sub terminal, termasuk kewajiban bagi kendaraan untuk menunggu di tempat yang ditentukan dan menyerahkan retribusi. Pengusaha bis diwajibkan menyediakan ruangan kantor dan mengatur pengiriman barang. Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa (Pol. PP dan Kesbang) bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.