For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Also known as: UU 4/2019 · UU No. 4 Tahun 2019 · UU Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:13 Maret 2019
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKebidanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date13 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur profesi kebidanan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dan klien. Pengaturan ini mencakup pendidikan kebidanan yang terdiri dari pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Bidan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk menjalankan praktik kebidanan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan bidan warga negara asing, serta hak dan kewajiban bidan dan klien. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai bidan lulusan diploma empat di fasilitas pelayanan kesehatan setelah lulus pendidikan, kecuali praktik mandiri bidan.
  2. Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan kecuali praktik mandiri bidan.
  3. STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.
  4. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan STR yang masih dalam proses diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  5. Bidan lulusan pendidikan kebidanan di bawah diploma tiga kebidanan yang telah melakukan praktik kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan praktik kebidanan untuk jangka waktu paling lama sampai Oktober 2020.
  6. Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan bidan lulusan pendidikan diploma empat yang telah melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
  7. Pelaksanaan registrasi ulang untuk bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2013 melampirkan ijazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

  1. Bidan yang menjalankan praktik kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
  2. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang mendayagunakan bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
  3. Bidan yang tidak memasang papan nama praktik dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.
  4. Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.