For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Also known as: Peraturan BI 15/1/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2013Publication Date:18 Februari 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeLembaga Pengelola Informasi Perkreditan
LocationBank Indonesia
Effective Date18 Februari 2013
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalkan asymmetric information, mendukung manajemen risiko kredit, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, dan meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Bank Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan usaha LPIP terdiri dari menghimpun dan mengolah Data Kredit dan/atau Data Lainnya untuk menghasilkan Informasi Perkreditan.
  2. LPIP dapat menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori Debitur atau Nasabah, seperti ritel, komersial, dan UMKM.
  3. Informasi Perkreditan yang dihasilkan memuat antara lain mengenai kelayakan Debitur, rekam jejak reputasi, kemampuan memenuhi kewajiban, karakter Debitur, dan informasi lainnya untuk menilai kemampuan Debitur.
  4. LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimum Rp50.000.000.000,00.
  5. Pemegang saham LPIP wajib berbentuk badan hukum Indonesia dengan batasan kepemilikan saham maksimal 51%.
  6. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris LPIP wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
  7. LPIP dapat memanfaatkan tenaga kerja asing dengan persyaratan tertentu dan persetujuan Bank Indonesia.
  8. Pendirian LPIP memerlukan izin usaha dari Bank Indonesia melalui dua tahapan: persetujuan prinsip dan izin usaha.
  9. LPIP memiliki hak untuk menghimpun dan mengolah Data Kredit dan Data Lainnya, serta wajib menjaga akurasi, keamanan, dan kerahasiaan data.
  10. LPIP wajib memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang meliputi langkah-langkah pengamanan data, level akses, prosedur pengubahan data, pengamanan informasi, Business Continuity Plan, End-user computing, Disaster Recovery Plan, pemantauan operasional, prosedur pemberian Informasi Perkreditan, dan prosedur penanganan pengaduan.

1. Pihak yang telah melakukan kegiatan usaha LPIP sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b. 2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kondisi yang menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penilaian melalui penelitian dan wawancara terhadap pemegang saham, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris. 5. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia, dilarang melakukan kegiatan usaha LPIP.

1. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Tidak menyampaikan laporan bulanan dikenakan sanksi denda Rp5.000.000,00. 3. Keterlambatan penyampaian laporan semesteran dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 4. Tidak menyampaikan laporan semesteran dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00. 5. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan/atau rencana bisnis tahunan dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 6. Tidak menyampaikan laporan tahunan dan/atau rencana bisnis tahunan dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00 per laporan. 7. Memberikan Informasi Perkreditan kepada pihak yang tidak berhak dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00 per informasi, maksimal Rp1.000.000.000,00. 8. Pengolahan data yang menyebabkan ketidakakuratan Informasi Perkreditan dikenakan sanksi denda Rp250.000,00 per Debitur, maksimal Rp100.000.000,00, dan dapat dikenakan penghentian layanan Informasi Perkreditan. 9. Tidak menyelesaikan pengaduan Debitur dalam batas waktu dikenakan sanksi denda Rp250.000,00 per pengaduan. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 10 ayat (1) dan (2), 42, dan/atau 43 yang menyebabkan gangguan operasional atau kerugian masyarakat luas dikenakan sanksi teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.