on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Also known as: Peraturan BI 15/1/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalkan asymmetric information, mendukung manajemen risiko kredit, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, dan meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Bank Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: