Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).
Secara keseluruhan, perubahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.