Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait PPKM dan antisipasi pembukaan sektor non-esensial. Tujuannya adalah menyesuaikan tata kelola instansi pemerintah dengan mengedepankan protokol kesehatan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk layanan pemerintahan yang optimal.
Ketentuan substansial meliputi sistem kerja Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor (work from office) dan/atau di rumah (work from home), dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 dan Nomor 19 Tahun 2021. Selain itu, terdapat penguatan protokol kesehatan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk penggunaan platform PeduliLindungi untuk skrining, penerapan QR Code, dan penguatan peran tim penanganan Covid-19.
Pegawai ASN diperbolehkan melakukan perjalanan dinas selama PPKM dengan memperhatikan selektivitas, akuntabilitas, kehati-hatian, kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM, memperoleh surat tugas, mematuhi protokol perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan. Penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Jika harus tatap muka, wajib memperhatikan jarak aman, skrining melalui PeduliLindungi, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.