Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur bangunan gedung di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang wilayah. Tujuannya adalah untuk:
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan.
- Menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
- Wewenang Bupati: Menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, memerintahkan perbaikan, menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus, menetapkan arsitektur bangunan yang berjatidiri Indonesia, menetapkan prosedur dan persyaratan teknis penampilan bangunan, menetapkan bidang pekarangan untuk sarana lingkungan kota, dan memberikan insentif/disinsentif.
- Tanggung Jawab Bupati: Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, pelestarian bangunan cagar budaya, pengelolaan sistem informasi bangunan gedung, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kewajiban Bupati: Memberikan informasi, mengelola informasi, menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, dan melaksanakan penegakan hukum.
- Fungsi Bangunan Gedung: Hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan fungsi lainnya. Penetapan fungsi dicantumkan dalam IMB.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).