For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindugan Ekonomi Orang Asli Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 19/2023 · Perda Provinsi Papua No. 19 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindugan Ekonomi Orang Asli Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Khusus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 18)

Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama OAP, melalui peningkatan pendapatan dan akses ekonomi yang lebih luas. Meskipun kebijakan otonomi khusus telah meningkatkan infrastruktur ekonomi, hal ini belum secara signifikan memperbaiki ekonomi OAP. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi:** Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi OAP melalui pemberdayaan, pelatihan, penganggaran, pembangunan prasarana, dan promosi. 2. **Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP:** Melibatkan Pemerintah Provinsi dan pelaku usaha menengah dan besar dalam memberdayakan Pelaku Usaha OAP, dengan fokus pada peningkatan kemampuan SDM, teknologi, dan prasarana produksi. 3. **Iklim Usaha yang Kondusif:** Menciptakan iklim usaha yang didukung oleh pendanaan, informasi, perizinan, prasarana, perlindungan usaha, serta regulasi dan debirokratisasi. 4. **Peluang Pasar:** Menciptakan peluang pasar lokal, regional, dan nasional untuk memperluas pasar bagi Pelaku Usaha OAP. 5. **Perlindungan:** Melindungi pengembangan ekonomi Pelaku Usaha OAP melalui persetujuan Masyarakat Hukum Adat terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh pelaku usaha menengah dan besar. 6. **Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha OAP:** Memberikan hak untuk memperoleh bantuan modal, fasilitas, informasi, pelatihan, dan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta kewajiban untuk melaporkan perkembangan usaha, menjaga prasarana, dan menghormati adat istiadat. 7. **Kriteria Modal Usaha:** Mengelompokkan Pelaku Usaha OAP berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. 8. **Prasarana dan Sarana:** Menyediakan prasarana dan sarana seperti pasar khusus, galeri, dan fasilitas pariwisata. 9. **Pelatihan dan Pendampingan:** Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pelaku Usaha OAP. 10. **Promosi dan Pemasaran:** Memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil usaha produksi Pelaku Usaha OAP. 11. **Kemitraan:** Memfasilitasi kemitraan dengan BUMN, BUMD, BUMS, BUMR, dan BUMK. 12. **Pembiayaan:** Menyediakan permodalan dari APBD dan penyisihan keuntungan bersih BUMN/BUMD/Pelaku Usaha besar.

(-)

(-)