For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Batang 2/2023 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:13 Oktober 2023
Pelayanan KesehatanKesejahteraan Sosial MasyarakatHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date13 Oktober 2023
Publication Date13 Oktober 2023
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial di Kabupaten Batang. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya, serta memberdayakan masyarakat tidak mampu.

Ketentuan Substansial:

Jaminan Sosial Kesehatan:

  • Setiap orang wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Kesehatan.
  • Peserta meliputi PBI APBD dan bukan PBI APBD.
  • Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan program melalui peningkatan kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, dan dukungan lainnya.
  • Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.
  • Peserta berhak memperoleh manfaat medis dan non medis sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan.
  • Pemerintah Daerah membayarkan iuran bagi peserta PBI APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:

  • Setiap orang yang bekerja mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Program meliputi JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP.
  • Peserta meliputi PPU dan PBPU.
  • Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta.
  • Pemberi Kerja yang mengajukan izin usaha baru harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  • Pemberi Kerja wajib membayar iuran.
  • Peserta berhak atas manfaat sesuai dengan program yang diikuti.

Kerjasama dan Sinergitas:

  • Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan dan/atau Ketenagakerjaan.

Pembinaan dan Pengawasan:

  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial di Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Fasilitas Kesehatan yang melanggar ketentuan dilarang menarik biaya pelayanan Kesehatan kepada Peserta dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.