For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tempat Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tempat pemakaman di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang pesat meningkatkan kebutuhan akan tanah pemakaman, sehingga perlu pengaturan yang sesuai dengan aspek keagamaan, sosial budaya, ketertiban, dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis tempat pemakaman, yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). TPU dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah meliputi pengadaan lahan, penetapan lokasi yang disesuaikan dengan rencana pembangunan dan tata ruang daerah, serta pengelolaan oleh pengelola yang ditunjuk oleh Bupati. Pengelola TPU bertugas menyusun rencana induk pemakaman, menerima laporan penggunaan tanah makam, mengatur tempat pemakaman, memberikan nomor izin, memelihara tanda bangunan makam, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan makam.

TPBU dikelola oleh badan hukum sosial atau keagamaan dengan izin Bupati dan persetujuan Gubernur, serta dilaksanakan secara tidak komersial. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait tempat pemakaman, seperti menanam pohon di petak makam (kecuali tanaman hias yang ditentukan), merusak petak makam dan fasilitas TPU, memakamkan jenazah tanpa izin, melakukan kegiatan tanpa izin di areal TPU, melakukan pemesanan petak tanah pemakaman, dan mendirikan bangunan di atas petak tanah pemakaman.

Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tempat pemakaman melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman.

1. Bentuk dan bangunan makam yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui keberadaannya. 2. Izin pemakaman yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).