Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Perubahan ini terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk, yang meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk. Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk dapat dilakukan untuk kegiatan pariwisata, olahraga, budi daya perikanan, dan/atau pembangkit listrik tenaga surya terapung. Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk. Pemanfaatan ruang harus memperhatikan keamanan bendungan, fungsi waduk, kondisi sosial ekonomi dan budaya, serta daya rusak air. Khusus untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung, harus diperhatikan letak dan desain yang mendukung pengelolaan kualitas air, luas permukaan yang dimanfaatkan maksimal 5% dari luas genangan, dan tata letak yang tidak mengganggu fungsi bangunan pelimpah dan pengambilan serta jalur pengukuran batimetri waduk. Pemanfaatan ruang harus berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil kajian Pengelola bendungan yang meliputi fungsi sumber air, daya tampung waduk, daya dukung lingkungan, dan tingkat kekokohan struktur bendungan.