For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 25/2016 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2016Publication Date:13 Juni 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date18 Juni 2016
Publication Date13 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi penambahan Lampiran VI yang mengatur nilai dan kelas jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pranata Laboratorium Pendidikan, Auditor Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur, dan Administrator Kesehatan. Selain itu, disisipkan Pasal 11A yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mulai Januari 2016.

(-)

(-)