For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 1/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2023Publication Date:31 Agustus 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date31 Agustus 2023
Publication Date31 Agustus 2023
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.525.780.144.768,37 dan belanja sebesar Rp1.322.875.038.023,26, menghasilkan surplus sebesar Rp202.905.106.745,11. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp179.524.808.816,52 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) adalah Rp382.429.915.561,63.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp382.429.915.561,63.
  3. Neraca, yang mencatat aset sebesar Rp5.844.507.289.127,17, kewajiban sebesar Rp74.312.396.312,46, dan ekuitas sebesar Rp5.770.194.892.814,71.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp1.663.691.788.600,02 dan beban sebesar Rp1.272.468.119.402,07, menghasilkan surplus sebesar Rp391.223.669.197,95.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas sebesar Rp382.429.915.561,63.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp5.770.194.892.814,71.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan berbagai rincian, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)