Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 07 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Ternak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin kelangsungan jual beli ternak di pasar ternak, serta menata sarana dan prasarana pendukung. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, ketentraman, dan keamanan dalam kegiatan di pasar ternak.
Objek retribusi meliputi penyediaan lokasi, sarana, dan prasarana tempat jual beli ternak, seperti los ternak, loding, los kandang inap, pasternak, kesehatan ternak, kartu ternak, masuk ternak, lokasi parkir, kebersihan pasar, dan keamanan pasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat dari sarana dan prasarana di pasar ternak. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha Tertentu.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memungut retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan pemakaian sarana dan prasarana. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau semua biaya penyediaan pelayanan di pasar ternak, dengan struktur tarif yang digolongkan berdasarkan jenis sarana dan prasarana yang disediakan, serta besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku atau jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa.