For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 7/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date18 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 07 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Ternak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin kelangsungan jual beli ternak di pasar ternak, serta menata sarana dan prasarana pendukung. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, ketentraman, dan keamanan dalam kegiatan di pasar ternak. Objek retribusi meliputi penyediaan lokasi, sarana, dan prasarana tempat jual beli ternak, seperti los ternak, loding, los kandang inap, pasternak, kesehatan ternak, kartu ternak, masuk ternak, lokasi parkir, kebersihan pasar, dan keamanan pasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat dari sarana dan prasarana di pasar ternak. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha Tertentu. Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memungut retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan pemakaian sarana dan prasarana. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau semua biaya penyediaan pelayanan di pasar ternak, dengan struktur tarif yang digolongkan berdasarkan jenis sarana dan prasarana yang disediakan, serta besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku atau jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau didenda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).