on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957 tentang Pembentukan Dewan Nasional
Also known as: Keppres 158/1957 · Keppres No. 158 Tahun 1957 · Keppres Nomor 158 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Darurat tentang pembentukan Dewan Nasional. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu sebagai anggota Dewan Nasional, termasuk perwakilan dari berbagai sektor seperti militer, buruh, tani, pemuda, bekas pejuang bersenjata, pengusaha nasional, seniman, wartawan, wanita, angkatan '45, alim ulama, dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memastikan keterwakilan yang luas dalam Dewan Nasional, yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1957.