on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 7/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang memerlukan kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab, serta Peraturan Jaksa Agung sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi dan meningkatkan disiplin Pegawai Kejaksaan dalam pengajuan permohonan izin perkawinan dan perceraian. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara permohonan izin perkawinan, tata cara permohonan izin perceraian, dan pelimpahan wewenang pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai Kejaksaan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk kewajiban untuk memberitahukan perkawinan atau perceraian kepada atasan dan sanksi bagi Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.