For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2016Publication Date:14 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date14 Juni 2016
Publication Date14 Juni 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan, dan Pengendalian Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pasar di Kabupaten Bandung, meliputi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perkembangan dunia usaha di bidang perdagangan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar, kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan, pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan. Penataan pasar dilakukan melalui pembangunan atau revitalisasi, dengan pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, kemitraan, dan kerja sama usaha. Pendirian pasar wajib berpedoman pada RTRW dan RDTR. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian, jam pelayanan, perizinan, pengelolaan Pasar Rakyat, kerjasama usaha dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban dan larangan bagi pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

1. Izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin usaha. 2. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki izin usaha harus melakukan permohonan izin usaha kepada Kepala PTSP paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan dan 20% (dua puluh persen) produksi lokal setempat, paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program Kemitraan harus melaksanakan program Kemitraan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, atau pencabutan izin.