For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022

Also known as: Peraturan Kejaksaan 4/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:16 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeRencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Peraturan Kejaksaan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 (Renja Kejaksaan Tahun 2022) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Renja Kejaksaan Tahun 2022 terdiri dari Buku I (Renja Kejaksaan Tahun 2022) dan Buku II (Matriks Rencana Kinerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2022). Renja Kejaksaan Tahun 2022 menjadi pedoman bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat wajib membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Jaksa Agung menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran triwulanan dan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia menggunakan aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

(-)

(-)