For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 11/2014 · Perka BNPB No. 11 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePeran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana. Mereka juga berhak berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait bencana. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kehidupan sosial yang harmonis dan memberikan informasi yang benar. Peraturan ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam semua tahap penanggulangan bencana, dari prabencana hingga pascabencana, melalui mekanisme yang terstruktur dan terkoordinasi.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan ini, semua Memorandum Saling Pengertian yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini masih tetap berlaku.

(-)