For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 April 2016Publication Date:11 April 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date11 April 2016
Publication Date11 April 2016
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan Kepala desa antar waktu.
  2. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa: Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan tingkat Kabupaten.
  4. Persyaratan Pemilih: Penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan terdaftar sebagai pemilih.
  5. Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  6. Kampanye: Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis.
  7. Pemungutan Suara: Dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  8. Penetapan Calon Terpilih: Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa pemilihan, pelantikan Kepala Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, pembiayaan pemilihan, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, penjabat Kepala Desa, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa, serta masa jabatan Kepala Desa.

1. Panitia pemilihan Kepala Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sebagai panitia pemilihan Kepala Desa. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pemberlakuan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 63, dikecualikan terhadap panitia pemilihan yang telah memungut biaya pendaftaran dan menerima sumbangan dari calon Kepala Desa dan terhadap calon Kepala Desa yang telah memberi sumbangan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 62 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai panitia pemilihan. 2. Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan sumbangan secara langsung maupun tidak langsung kepada panitia pemilihan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon Kepala Desa dan denda setinggi-tingginya sebesar biaya Pemilihan Kepala Desa yang diterima Panitia Pemilihan. 3. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.