on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa pemilihan, pelantikan Kepala Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, pembiayaan pemilihan, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, penjabat Kepala Desa, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa, serta masa jabatan Kepala Desa.