on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Also known as: PP 4/1947 · PP No. 4 Tahun 1947 · PP Nomor 4 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan pengadilan tentara di beberapa daerah Indonesia, mengingat kondisi saat ini yang memerlukan pengadilan tentara luar biasa. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses peradilan dan meningkatkan keamanan di daerah-daerah tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga, dan Kotaraja. Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara di daerah hukumnya masing-masing. Susunan Mahkamah terdiri dari seorang ahli hukum sebagai Ketua, dua perwira tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara, dan seorang Panitera. Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di masing-masing lokasi akan menjabat sebagai Ketua, Panitera, dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa tersebut.