For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 2/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:25 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date25 Februari 2016
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang sebelumnya diatur. Struktur dan besaran tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tata cara pembayaran retribusi dan klasifikasi Wajib Retribusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)