For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat

Also known as: UU 10/1949 · UU No. 10 Tahun 1949 · UU Nomor 10 Tahun 1949

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 1949
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk menerima hasil-hasil Konferensi Meja Bundar yang berkaitan dengan penyerahan kedaulatan secara penuh dan tanpa syarat dari Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan persetujuan yang telah dicapai dalam konferensi tersebut.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Induk Persetujuan, rancangan persetujuan, dan segala pertukaran surat-menyurat terkait penyerahan kedaulatan. Persetujuan ini direncanakan bersama oleh Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, dan Delegasi Kerajaan Nederland dalam Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

(-)

(-)