For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 23/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi dan pengendalian penebangan kayu rakyat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2012. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi terhadap Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik, serta Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan. Sementara itu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2012 mengatur bahwa pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak memerlukan izin penebangan/pemungutan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 menjadi tidak relevan.

(-)

(-)