For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)

Also known as: PERPRES 34/2018 · PERPRES No. 34 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:10 April 2018
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2018
Publication Date10 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama perdagangan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina melalui penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu yang berasal dari Palestina. Peraturan ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian yang telah ditandatangani pada 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina, yang memfasilitasi perdagangan produk tertentu dari wilayah Palestina. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)