Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keadilan sosial melalui penyelenggaraan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda, menata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mempercepat penambahan cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendirian Perumda Giri Tirta:** Perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta menjadi Perumda Giri Tirta, dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp.200.000.000.000,00.
2. **Organ Perusahaan:** Pengaturan mengenai organ perusahaan yang terdiri dari Bupati selaku Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing.
3. **Kepegawaian:** Pengaturan mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, dan masa pensiun pegawai Perumda Giri Tirta.
4. **Operasional:** Pengaturan mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
5. **Tarif Air Minum:** Pengaturan mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum, serta pemberian subsidi.
6. **Kerjasama:** Pengaturan mengenai kerjasama dengan pihak lain, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset.
7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Giri Tirta.
8. **Restrukturisasi dan Pembubaran:** Ketentuan mengenai restrukturisasi jika Perumda mengalami kerugian dan pembubaran Perumda.