For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 12/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Giri Tirta
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keadilan sosial melalui penyelenggaraan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda, menata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mempercepat penambahan cakupan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendirian Perumda Giri Tirta:** Perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta menjadi Perumda Giri Tirta, dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp.200.000.000.000,00. 2. **Organ Perusahaan:** Pengaturan mengenai organ perusahaan yang terdiri dari Bupati selaku Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. 3. **Kepegawaian:** Pengaturan mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, dan masa pensiun pegawai Perumda Giri Tirta. 4. **Operasional:** Pengaturan mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 5. **Tarif Air Minum:** Pengaturan mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum, serta pemberian subsidi. 6. **Kerjasama:** Pengaturan mengenai kerjasama dengan pihak lain, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Giri Tirta. 8. **Restrukturisasi dan Pembubaran:** Ketentuan mengenai restrukturisasi jika Perumda mengalami kerugian dan pembubaran Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 3. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjadi pegawai Perumda Giri Tirta.

(-)