on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tangga dan Rukun Warga
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 16/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dibentuk dengan maksud untuk memelihara nilai gotong royong dan kekeluargaan, menampung aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan kelurahan, serta membina kerukunan hidup bertetangga.
Pembentukan RT/RW dapat berupa penggabungan atau pemecahan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh Lurah. Setiap RT terdiri dari 50-100 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari 3-8 RT. Pembentukan, pemecahan, dan penggabungan RT/RW ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Walikota melalui Camat.
Anggota RT/RW terdiri dari warga tetap dan tidak tetap yang memiliki kewajiban melaksanakan keputusan RT/RW, membantu tugas pengurus, dan menjaga kerukunan. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. RT/RW bertugas membantu kelancaran tugas Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, pembuatan gagasan pembangunan, penggerak swadaya masyarakat, mediasi komunikasi, dan wadah kegiatan warga.
Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi, sedangkan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang. Pengurus dipilih melalui panitia pemilihan dan memiliki masa bakti 3 tahun. Sumber dana RT/RW dapat diperoleh dari swadaya warga, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah wajib memberikan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan RT/RW.