For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tangga dan Rukun Warga

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 16/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRukun Tangga dan Rukun Warga
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date05 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu:

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dibentuk dengan maksud untuk memelihara nilai gotong royong dan kekeluargaan, menampung aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan kelurahan, serta membina kerukunan hidup bertetangga.

Pembentukan RT/RW dapat berupa penggabungan atau pemecahan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh Lurah. Setiap RT terdiri dari 50-100 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari 3-8 RT. Pembentukan, pemecahan, dan penggabungan RT/RW ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Walikota melalui Camat.

Anggota RT/RW terdiri dari warga tetap dan tidak tetap yang memiliki kewajiban melaksanakan keputusan RT/RW, membantu tugas pengurus, dan menjaga kerukunan. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. RT/RW bertugas membantu kelancaran tugas Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, pembuatan gagasan pembangunan, penggerak swadaya masyarakat, mediasi komunikasi, dan wadah kegiatan warga.

Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi, sedangkan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang. Pengurus dipilih melalui panitia pemilihan dan memiliki masa bakti 3 tahun. Sumber dana RT/RW dapat diperoleh dari swadaya warga, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah, Camat, dan Lurah wajib memberikan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan RT/RW.

1. RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengurus RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa bhaktinya.

(-)