Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan sesuai dengan perkembangan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal, termasuk penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, penerbitan izin, dan pembinaan bahasa dan sastra.
2. **Pendidikan Formal:** Meliputi PAUD dan pendidikan dasar, dengan berbagai jenis pendidikan seperti pendidikan umum, layanan khusus, dan berbasis keunggulan. Satuan pendidikan dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga pendidikan asing.
3. **Pendidikan Nonformal:** Meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan PAUD nonformal. Program pendidikan nonformal terintegrasi dengan pendidikan karakter, kearifan lokal, dan nilai-nilai budaya.
4. **Pendidikan Informal:** Berfungsi mengembangkan potensi warga masyarakat guna mendukung pendidikan sepanjang hayat, dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan.
5. **Pendidikan Layanan Khusus:** Ditujukan bagi masyarakat di daerah terbelakang, korban bencana alam/sosial, dan masyarakat tidak mampu.
6. **Pendidikan Keagamaan dan Berbasis Keunggulan:** Pendidikan keagamaan bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan ajaran agama. Pendidikan berbasis keunggulan mengakomodasi pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
7. **Perizinan Pendidikan:** Setiap pendirian satuan pendidikan oleh masyarakat wajib memperoleh izin dari Walikota.
8. **Kurikulum:** Pelaksanaan kurikulum berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan dan dimungkinkan menerapkan standar internasional. Kurikulum muatan lokal berbasis kompetensi memperhatikan agama, nilai budaya daerah, potensi peserta didik, dan tuntutan pembangunan.
9. **Pengendalian Mutu dan Standar Nasional Pendidikan:** Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan.
10. **Sistem Penilaian:** Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta lembaga dan program pendidikan.
11. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sertifikat profesi. Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan guru secara merata. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah, pengawas, pustakawan, dll.
12. **Pembiayaan:** Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD.
13. **Perpustakaan Sekolah/Madrasah:** Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan.
14. **Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang memadai dan jaminan kesejahteraan sosial.
15. **Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama:** Melibatkan orang tua, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dunia usaha, perguruan tinggi, alumni, dan lembaga internasional.
16. **Wajib Belajar:** Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan Wajib Belajar 12 tahun dan membebaskan biaya.
17. **Sistem Informasi Pendidikan:** Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
18. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berkelanjutan dan pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan.