For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara

Also known as: Peraturan Polri 4/2019 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2019Publication Date:30 April 2019
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date03 Mei 2019
Publication Date30 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 133).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

(-)

(-)