For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 7/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (f.1) setelah huruf f pada susunan organisasi kecamatan, yang mengatur Seksi Pelayanan Perijinan. Selain itu, ditambahkan Pasal 13A yang mengatur tentang Seksi Pelayanan Umum, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Keputusan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)