For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 8/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2014

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date13 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya disebut Bank). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating) dan menyesuaikan dengan penerapan pengawasan secara konsolidasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban Bank untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah, dan manajemen risiko. 2. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank. 3. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi. 4. Unit Usaha Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual. 5. Mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dan konsolidasi, termasuk faktor-faktor yang dinilai (profil risiko, Good Corporate Governance, rentabilitas, dan permodalan) dan peringkat yang diberikan. 6. Kewajiban Bank untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank menunjukkan peringkat yang kurang baik. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank, meminta penyesuaian terhadap rencana tindak, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak.

1. Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi, Bank Umum Syariah wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah akhir bulan Maret 2014. 2. Dalam rangka persiapan penerapan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual secara efektif, Unit Usaha Syariah wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk posisi penilaian tingkat kesehatan Unit Usaha Syariah akhir bulan Maret 2014.

Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan Tingkat Kesehatan Bank. 3. Pembekuan kegiatan usaha tertentu. 4. Pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).