For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 60 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan. 2. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi keluarga miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 22 Tahun 2004 tentang Rencana Strategi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004. 4. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 25 Tahun 2004 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara. 5. Keputusan Gubernur Sultra Nomor 26 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004-2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penanaman modal/investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberdayakan potensi sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan.

Ketentuan substansial mencakup pembukaan kesempatan seluas-luasnya bagi penanaman modal di Sulawesi Tenggara, terutama pada bidang-bidang usaha prioritas seperti pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik (kepelabuhanan, ketenagalistrikan, air bersih, galangan kapal, kawasan berikat, kawasan industri perikanan, pasar modern, minyak dan gas bumi, jalan tol, bendungan) serta pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam industri (perkebunan kelapa sawit dan tebu, pabrik cokelat, hutan tanaman industri, hutan wisata, industri semen, pertambangan, pertanian, budidaya perikanan, peternakan, penggilingan padi, industri pakan ternak, industri gas dan oksigen, perhotelan). Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Investor wajib memenuhi persyaratan seperti memperoleh izin investasi, mendirikan perusahaan atau bekerjasama dengan perusahaan yang berdomisili di daerah, memiliki kemampuan modal yang kuat, melakukan studi kelayakan, bersedia melatih dan mempekerjakan tenaga kerja lokal, serta menyelesaikan hak-hak keperdataan terkait tanah. Investor juga diwajibkan melakukan reinvestasi pada bidang yang sama atau bidang lain yang memberdayakan ekonomi rakyat. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan investor dan menjamin keberadaan lahan konsesi dari sengketa.

(-)

(-)