For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Also known as: Peraturan BPH Migas 4/2025 · Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:11 Desember 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2025

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan volume distribusi serta pelayanan kepada konsumen pengguna. Perubahan substansial meliputi penyesuaian kriteria konsumen pengguna yang berhak mengajukan permohonan surat rekomendasi untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Kategori konsumen pengguna yang diatur mencakup sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Terdapat rincian spesifik mengenai kriteria usaha mikro, nelayan (termasuk ukuran kapal dan jenis alat), pembudi daya ikan, petani (luas lahan dan jenis usaha tani), usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian, peternakan, transportasi air (motor tempel), serta fasilitas pelayanan umum seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan/jompo, rumah sakit tipe C dan D, serta puskesmas. Perubahan juga mencakup penyesuaian terhadap persyaratan khusus, seperti spesifikasi alat/mesin yang digunakan dan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi yang ditetapkan maksimal 3 bulan. Selain itu, diatur pula mengenai penerbit surat rekomendasi yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat, mulai dari kepala pelabuhan perikanan, kepala perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, hingga lurah/kepala desa, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada unit pelaksana teknis. Format permohonan, surat kuasa, dan surat rekomendasi juga diperbarui, termasuk penegasan bahwa surat rekomendasi tidak dipungut biaya. Pengawasan terhadap penerbitan dan penggunaan surat rekomendasi dilakukan oleh penerbit untuk memastikan ketepatan sasaran dan volume, serta adanya mekanisme perbaikan kekeliruan administratif.

1. Surat Rekomendasi untuk jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)