on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1972 tentang Peridjinan Penerbangan Dalam dan Atas Wilajah Republik Indonesia
Also known as: Keppres 4/1972 · Keppres No. 4 Tahun 1972 · Keppres Nomor 4 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya frekuensi penerbangan yang dianggap penting bagi negara dari segi keamanan, perekonomian, dan hubungan internasional. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian izin penggunaan pesawat udara dalam dan atas wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa semua penggunaan pesawat udara dalam dan atas wilayah Republik Indonesia harus memiliki Izin Penerbangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Izin Penerbangan dapat berupa Izin Operasi, Flight Approval, atau Security Clearance. Izin Operasi diberikan untuk penerbangan teratur atau berdasarkan perjanjian bilateral, Flight Approval untuk penerbangan tidak teratur, dan Security Clearance untuk penerbangan yang mempengaruhi keamanan atau melalui daerah terlarang. Wewenang pemberian izin ini berada pada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan-Keamanan. Penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata dikecualikan dari ketentuan ini.