Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara (BIN). BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi BIN meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta koordinasi intelijen negara. Tugas BIN mencakup pengkajian dan penyusunan kebijakan intelijen, penyampaian produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, rekomendasi terkait orang/lembaga asing, pertimbangan pengamanan pemerintahan, koordinasi intelijen negara, pemaduan produk intelijen, pelaporan koordinasi intelijen, pengaturan pengamanan pimpinan nasional, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Wewenang BIN meliputi penyusunan rencana dan kebijakan intelijen, permintaan keterangan, kerja sama intelijen internasional, penyadapan, pemeriksaan aliran dana, pembentukan satuan tugas, koordinasi kebijakan intelijen, penataan sistem intelijen negara, klasifikasi rahasia intelijen, dan pembinaan penggunaan peralatan intelijen. Struktur organisasi BIN terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Intelijen Luar Negeri, Intelijen Dalam Negeri, Kontra Intelijen, Intelijen Ekonomi, Intelijen Teknologi, Intelijen Siber, Komunikasi dan Informasi, Intelijen Pengamanan Aparatur, Analisis dan Produksi Intelijen), Inspektorat Utama, Staf Ahli, Pusat, dan Badan Intelijen Negara di Daerah (Binda).