For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Blora 24/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 24 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur UTTP, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, mewujudkan pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan tera/tera ulang, termasuk jenis-jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang, persyaratan teknis UTTP, jenis tanda tera, tempat penyelenggaraan tera/tera ulang, masa berlaku tera/tera ulang, serta pelaksana tera/tera ulang. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama penyelenggaraan tera/tera ulang dengan pemerintah kabupaten/kota lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, perhitungan dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.