For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Blora 11/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2019Publication Date:25 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Oktober 2019
Publication Date25 Oktober 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan identifikasi situs internet terkait narkotika, pemasangan papan pengumuman larangan, kampanye informasi, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, dan pelaksanaan tes urine.
  2. Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah penggunaan kembali). Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, media massa, tempat ibadah, hotel/penginapan, dan pelaku usaha lainnya.
  3. Penanganan: Pendampingan kepada pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebelum rehabilitasi, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
  4. Rehabilitasi: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial dan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari BNN Kabupaten/BNN Provinsi.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  6. Pelaksanaan Fasilitasi: Bupati melaksanakan fasilitasi pencegahan yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan penyusunan rencana aksi daerah setiap tahun.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi pencegahan dan Penyalah Guna Narkotika pasca rehabilitasi.
  8. Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Pelaporan: IPWL melaporkan data penyalah guna narkotika setiap bulan kepada Bupati.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, dan/atau pembekuan izin terhadap Satuan Pendidikan yang tidak melakukan upaya Pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika. 2. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, dan/atau pembekuan izin terhadap organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan. 3. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terhadap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik daerah yang melanggar ketentuan. 4. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin usaha terhadap penanggung jawab Hotel/Penginapan/rumah kos, tempat hiburan yang melanggar ketentuan.