on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 14/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.427.963.727.000,00, belanja daerah sebesar Rp3.621.363.727.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp193.400.000.000,00, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp36.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp193.400.400.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dana desa, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dana bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan daerah yang meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.
Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.