For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 495 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 495 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Musi Banyuasin Tentang Pemungut Pajak Tontonan Umum

Also known as: Keppres 495/1961 · Keppres No. 495 Tahun 1961 · Keppres Nomor 495 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Kabupaten Dati II Musi Banyuasin Tentang Pemungut Pajak Tontonan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 495 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Musi-Banjuasin tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi-Banjuasin pada tanggal 22 Februari 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)