For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 1972

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 1972 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN YANG AKAN DIPOTONG

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 8/1972 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 1972 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 1972

Status:
Active
Publication Date:19 Juli 1972
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN YANG AKAN DIPOTONG
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date-
Publication Date19 Juli 1972
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 1969 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan yang akan dipotong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan hewan yang akan dipotong di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah karena retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (No. 4 Tahun 1969) dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi hewan yang dikenakan retribusi (Sapi/Kerbau, Kuda, Babi), kewajiban pemeriksaan hewan sebelum dipotong, besaran retribusi yang ditetapkan sebesar Rp. 250,- per hewan, dan penunjukan pejabat yang berwenang untuk melakukan pemungutan retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melalaikan kewajibannya dikenakan denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali dari tarif yang sudah ditetapkan.